SI NAFRI DAN LASKAR TAGHONI
Menjelang bulan suci ramadhan si nafri pulang kampung. Entah kenapa ia ingin sekali berbuat sesuatu bagi masyarakatnya. Akhirnya ia mencoba mengusulkan bagi anak-anak kecil di madrasah dekat rumahnya agar mempelajari kesenian rebana. Alasannya cukup sederhana, sekedar ingin mengganti acara ngabuburit yang biasanya jalan-jalan ke alun-alun atau iring-iringan naik motor menjadi sholawatan dengan diiringi rebana
Masyarakat dan anak-anak kecil ternyata sangat antusias, mereka menyambut baik ide si nafri tersebut, namun ternyata setelah si nafri membeli satu set lengkap rebana ada sedikit kendala yaitu salah satu kiai setempat ada yang kurang menerima. Alasannya karna alat musik dalam pandangan kiai tersebut haram. Si nafri berusaha mengajak santri kiai tersebut untuk ikut serta namun responnya kurang baik. Kiai tersebut menolak secara halus
Akhirnya si nafri berusaha meyakinkan kiai tersebut dengan mengeluarkan beberapa argumen yang ia dapat dari literatur perpustakaan pribadinya. Pertama ia dapatkan dari buku Fiqih Tradisionalis karya KH Muhyiddin Abdusshomad. Mudah-mudahan kiai si nafri bisa menerima dalil-dalil yang dituangkan dalam buku tersebut karena dalil-dalilnya diambil dari kitab kuning seperti ihya ulumuddin karya al-Ghazali. Dan kitab tersebut termasuk kitab otoritatif di pesantren kiainya.
Mengenai hukum menyanyi, Imam al-Ghazali dalam kitab Ihya ‘Ulumuddin juz 1 hal 277 menyatakan bahwa: “ yang kelima adalah menyanyi pada saat-saat yang menggembirakan untuk menampakkan rasa bahagia serta suasana meriah. Hal itu hukumnya tidak dilarang jika dilaksanakan pada perayaan yang dibolehkan. Seperti menyanyi pada hari raya, perayaan pernikahan, ketika ada orang yang datang dari tempat jauh, walimah, aqiqah, ketika anak baru dilahirkan, acara khitanan, dan perayaan sebab berhasil menghafal al-Qur’an. Dalam semua acara itu menyanyi dibolehkan untuk menampakkan kegembiraan .... kebolehan ini berdasarkan acara yang dibuat oleh para wanita di atas loteng dengan menabuh rebana dan melantunkan lagu-lagu ketika menyambut kedatangan Rasulullah SAW”
Berdasarkan peristiwa penyambutan ketika Nabi SAW hijrah ini, menyanyi diperbolehkan dalam islam. hal ini juga diperkuat dengan pernyataan sayyidah Aisyah RA yang artinya: ”dari Aisyah Rasulullah SAW masuk menemuiku sedangkan disampingku ada dua budak yang menyenandungkan lagu perang bu’ats (nama benteng kaum auws) (shahih bukhari [2691] )
Kemudian bagaimana dengan alat musiknya? Si nafri pun mencari status hukum dari rebana tersebut dan alhamdulillah masih dalam buku yang sama terdapat penjelasan tentang kebolehan alat musik. Alasannya dengan melihat apa yang pernah dilakukan oleh sahabat anshar pada saat menyambut kedatangan Nabi SAW ketika hijrah, dan pada waktu itu nabi tidak melarang mereka. ini juga diperkuat dengan hadis Aisyah RA. Yang artinya: “ Dari Aisyah, ia berkata, Rasulullah SAW bersabda:’umumkanlah pernikahan ini, dan lakukan itu di mesjid, lalu ramaikanlah dengan menabuh rebana’” (Sunan al-Tirmidzi no 1009)
Namun menurut KH Muhyiddin, kebolehan itu bukan sesuatu yang mutlak, sebab menyanyi dan memainkan alat musik diperbolehkan dengan beberapa syarat. Imam al-Ghazali dalam Ihya Ulumuddin juz II hlm 281-283 telah menetapkan lima syarat bagi lagu dan alat musik yang boleh dinikmati. Pertama, penyanyinya bukan wanita yang haram dilihat dan jika mendengarkan suaranya bisa menimbulkan syahwat. Kedua, alat musik yang dipakai bukan terdiri dari alat yang dilarang oleh syara. Ketiga, lirik lagunya tidak mengandung kata-kata jorok, erotis, ejekan dan pengingkaran kepada Allah dan Rasul-Nya. Keempat, yang mendengarkan lagu tidak lantas dikuasai syahwat lantaran mendengarkan lagu tersebut. kelima, orang yang mendengarkan lagu tersebut harus orang yang memungkinkan cintanya bertambah kepada Allah SWT karena terinspirasi oleh lagu yang dinikmatinya
Sebelum memaparkan literatur yang lain dengan agak gugup Si Nafri bertanya pada Pak Kiai, “ Bagaimana Pak dengan penjelasan barusan? Mohon maaf saya bukan bermaksud menggurui hanya sekedar memberi tahu bahwa pembentukan laskar taghoni ini ada justifikasi ilmiahnya dari buku-buku yang saya baca”. Pak Kiai yang sedari tadi mendengarkan paparan si Nafri sambil manggut-manggut akhirnya angkat bicara,” Baiklah kalau begitu kamu sudah memberikan contoh yang baik dan saya bisa menerima dalil yang kamu paparkan tadi, lanjutkan perjuanganmu mudah-mudahan barokah ya.” “ amin Ya Allah Ya Rabb al’alamin“Si Nafri seketika berkata dalam hatinya. “Bapak anggap dalil kamu sudah cukup mengenai pendapat Yusuf Qordhowi dan lain-lain nanti bapak pinjam bukunya saja ya”. “ baik pak yai insya Allah nanti saya bawa”
Dengan perasaan senang karna sudah mendapat restu sang Kiai, Si Nafri langsung membeli satu set lengkap peralatan rebana dan mengajak anak-anak kecil di madrasah dekat rumahnya belajar memainkan alat tersebut
0 komentar:
Posting Komentar