RSS
Write some words about you and your blog here

Pemikiran Ibn Sina dalam Ekonomi Islam

Pemikiran Ibn Sina dalam Ekonomi Islam
( Coretan Diskusi ISEFID)

Sang moderator mengawali wacana siang ini dengan beberapa pertanyaan, siapakah Ibn Sina itu? Moderator langsung menjawab pertanyaan yang ia lontarkan dengan memaparkan sedikit tentang biografi Ibn Sina. Ibnu Sina bernama lengkap Abū ‘Alī al-Husayn bin ‘Abdullāh bin Sīnā (Persia ابوعلى سينا Abu Ali Sina atau dalam tulisan arab : أبو علي الحسين بن عبد الله بن سينا). Ibnu Sina lahir pada 980 di Afsyahnah daerah dekat Bukhara, sekarang wilayah Uzbekistan (kemudian Persia), dan meninggal pada bulan Juni 1037 di Hamadan, Persia (Iran).

Dia adalah pengarang dari 450 buku pada beberapa pokok bahasan besar. Banyak diantaranya memusatkan pada filosofi dan kedokteran. Dia dianggap oleh banyak orang sebagai "bapak kedokteran modern." George Sarton menyebut Ibnu Sina "ilmuwan paling terkenal dari Islam dan salah satu yang paling terkenal pada semua bidang, tempat, dan waktu." pekerjaannya yang paling terkenal adalah The Book of Healing dan The Canon of Medicine, dikenal juga sebagai sebagai Qanun (judul lengkap: Al-Qanun fi At Tibb).

Kalau melihat biografi Ibn Sina, kontribusi keilmuannya lebih dikenal dalam bidang kedokteran, sehingga tentunya rasa penasaran timbul dalam benak kita yaitu Apakah Ibnu Sina mempunyai pemikiran yang khas dalam bidang ekonomi islam? Jawabannya dikupas langsung oleh pembicara kali ini yaitu Bang Nurizal Ismail. Sebelum membahas pemikiran Ibn Sina tentang ekonomi islam, Bang Rizal memberikan sedikit pemanasan dulu dengan membahas posisi ekonomi islam dalam sejarah pemikiran ekonomi kemudian definisi dan sumber-sumber sejarah pemikiran ekonomi islam

Dimanakah posisi ekonomi islam dalam sejarah pemikiran ekonomi? Menurut Bang Rizal ada beberapa penulis seperti Sabri Orman, Yasin Essid, dan Aghari yang membahas tentang literatur Tadbir al-Manzil. Tadbir al-manzil berasal dari bahasa arab, yaitu tadbir dan manzil. Asal kata tadbir berasal dari dabbara-yudabbiru-tadbiran, yang berarti susunan peraturan. Sedangkan manzil mempunyai arti rumah tangga, maka ‘ilm Tadbir al-Manzil adalah ilmu mengatur rumah tangga (Mahmud Yunus, 1989).


Hal ini hampir sama dengan definisi ekonomi yang berasal dari bahasa Yunani, yaitu oicos (rumah tangga atau keluarga) dan nomos (peraturan, undang-undang,atau hukum, maka ekonomi adalah ilmu pengaturan rumah tangga atau keluarga. Menurut Sabri Orman (2009), meskipun ada banyak kesamaan yang dapat ditemukan antara 'ilm Tadbir al-Manzil dan oikonomia, tetapi perbedaan itu terletak pada sisi prinsip bahwa ilm Tadbir al-Manzil berlandaskan pada Syariah.

Kemudian terkait dengan definisi dan sumber-sumber sejarah pemikiran ekonomi islam, Bang Rizal mengutip pendapatnya Sabri Orman (1997) yang mengatakan bahwa

Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam (SPEI) adalah kumpulan teks- teks Islam yang secara eksplisit berhubungan dengan ide-ide ekonomi. Sumber-sumber SPEI ini dapat diklasifikasikan menjadi 2 bagian, yaitu: sumber-sumber yang umum (general sources) and sumber-sumber yang khusus (special sources). Sumber-sumber umum (general sources) terdiri dari: 1) Al-Qur’an, 2) Hadist, 3) Tafsir, 4) Fiqh, 5) Ilmu Kalam, 6) Sufi, 7) Filsafat, dan 8) Sejarah. Sedangkan Sumber-sumber khusus (specific sources) terdiri dari:
            1) literatur al-hisbah seperti al-hisbah fil Islam oleh Ibn Taimiyah, ahkam al-suq oleh Yahya bin Omar,  dan Risalah fi al-Hisbah oleh al-jarsifi.

            2) literatur al-kharaj, diantara penulisnya adalah Abu Yusuf, Yahya ibn Adam, Qudama ibn Ja’far (al-kharaj wa Sinaat al-Kitabah), dan ‘Abdurrahman ibn Ahmad  Ibn Rajab al-Hanbali (al-Istikhraj li-Ahkam al-kharaj)
            3) literatur al-amwal, diantara penulisnya adalah Abu Ubayd dan Abu Ja’far al-Dawudi.
            4) Literatur al-Kasb, yaitu: al-Barakah fi Fadl  al-Sa’y wa al-harakah oleh al-Hubaishi, kitab al-hats ‘ala al-Tijarah wa al-Sinaah wa al-’amal wa al-inkar  ‘ala man yadda’I al-tawakkul wa Tark al-’amal wa al-Hujjah ‘alaihim fi dhalik oleh Abu Bakar al-Khallal, dan al-iktisab fi al-Rizq al-Mustasab oleh al-Shaibani.
            5) Literatur tentang nuqud (uang) yaitu: kitab  al-Dirham wa al-Dinar oleh Abu Hilal Hasan Ibn Abdillah al-Askari (1004), al-Nuqud al-Qadimah wa al-Islamiyah oleh al-Maqrizi dan al-Nuqud wa al-Makayil wa al-Mawazin oleh al-Munawi.
            6)   Literatur tentang perdagangan, yaitu: Kitab al-Tabassur bi al-Tijarah dan Fi Madh al-Tujjar wa Dhamm ‘amal al-Sulthan oleh al-Jahiz (869), dan kitab al-Isharah ila Mahasin al-Tijarah oleh Abu al-Fadl Ja’far ibn Ali al-Dimashqi.

Sekarang tiba saatnya kita mengupas tentang pemikiran ekonomi islam Ibn Sina. Menurut Bang Rizal Konsep ekonomi Ibnu Sina bisa ditelusuri melalui pembagian ilmu filsafat praktis. Yang dapat dilihat dari karya-karya besarnya, seperti:
Ø  Aqsam fi al-'Ulum al-'aqliyah: Judul ini telah dimasukkan dalam koleksi sembilan risalah (Tis'u al-Rasail) dari Ibnu Sina. Telah diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris oleh Muhsin Mahdi dalam Filsafat Politik di Abad Pertengahan, yang  diedit oleh Ralph Muhler dan Muhsin Mahdi (Diterbitkan oleh Cornell Micmillan, Kanada: 1963).
Ø  Istbat sebuah-Nubuwwat: Hal ini juga termasuk dalam risalah koleksi sembilan (Tis'u al-Rasail) dari Ibnu Sina. Telah diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris oleh Michael E. Marmura dalam Filsafat Politik Abad Pertengahan diedit oleh Ralph Muhler dan Muhsin Mahdi (Diterbitkan oleh Pers Bebas Glenceo, Cornell Micmillan, Kanada: 1963).
Ø  Al-Shifa di bab artikel, kesepuluh 2 4 dan 5 Kitab. Tiga bab ini telah diterjemahkan oleh Michael E. Marmura dalam buku "Filsafat Politik Abad Pertengahan" seperti disebutkan diatas.
Ø  Kitab al-Siyāsah yang diedit oleh Louis Ma'luf dalam Maqālat Falsafiyyah Qadīmah li Ba'di Masyāhīrih Fālāsifah'arab al-Muslimin wa Nasara, diterbitkan oleh al-Kātsūlīkiyyah lil al-Matba 'yasū'iyyin Abai al-pada tahun 1911.

Terkait dengan pemikiran ekonomi islam Ibn Sina, Bang Rizal menggaris bawahi dua hal yaitu Manusia dan Motif Ekonomi, Pembagian Kerja (Division of Labor) dan Manajemen Harta

A.    Manusia dan Motif Ekonomi

Konsep ekonomi Ibnu Sina yang pertama membahas hubungan manusia dan tatanan ekonomi. Ada dua aspek yang sangat fundamental yang berkenaan dengan hal ini, yaitu sebagaimana yang disebutkan dalam "al-Shifa" dalam pasal kesepuluh (maqōlah) pasal dua sebagai berikut: (1) Kebutuhan untuk kerjasama dan saling membantu dan (2) kebutuhan manusia akan hukum dalam aktivitas berekonomi.

1.      Kebutuhan untuk kerjasama dan saling membantu

ونقول الان: انه من المعلوم ان الانسان يفارق سائر الحيوانات بانه لا يحسن معيشته لوانفرد وحده شخصا واحدا يتولي تدبير امره من غير شريك يعاونه علي ضروريات حاجاته, و انه لا بد من ان يكون الانسان باخر من نوعه يكون ذالك مكفيا بنظيره, فيكون مثلا هذا لذالك, وذاك يخبز لهذ, و هذا يحيط لاخر, والاخر يتخز الابرة لهذا, حتي اذا اجتمعوا كان امرهم مكفيا.و لهذا ما اضطروا الي عقد المدن والاجتماع

Ibnu Sina mengatakan bahwa manusia sebagai manusia sosial berbeda dari hewan lain dalam artian merekatidak dapat membentuk kehidupan yang layak ketika terisolasi sebagai individu dalam mengelola urusannya untuk memenuhi keinginan dasarnya. Selanjutnya, manusia dalam hidupnya harus saling melengkapi satu dengan yang lainnya antara sesama manusia. Akibatnya, orang itu memerlukan kemitraan yang hanya dicapai melalui hubungan timbal balik, serta melalui berbagai perdagangan yang dilakukan oleh manusia. Kecenderungan manusia untuk bertahan hidup dan memenuhi kebutuhan hidupnya mendorongnya untuk membuat beberapa kegiatan ekonomi. Ibnu Sina. Ibnu Sina berkata:, "Seorang pria akan memberikan sayuran, sementara lainnya akan memasaknya; satu orang akan menjahit untuk yang lain sementara yang lain akan memberikan dia jarum"

2. kebutuhan manusia akan hukum dalam aktivitas berekonomi.

فاذا كان هذا ظاهرا فلا بد في وجود الانسان وبقائه من مشاركته, ولاتتم المشاركة الا بمعاملة, كما لا بد في ذالك من سائر الاسباب التي تكون له, ولا بد في المعاملة من سنة وعدل, ولا بد من للسنة والعد ل من سان و معدول.

Keberadaan dan kelangsungan hidup manusia memerlukan kemitraan (musyarakah). Kemitraan dicapai melalui hubungan al-mu'āmalah serta melalui berbagai perdagangan yang dilakukan oleh manusia. Untuk dapat dikelola dengan baik dan efektif, maka manusia memerlukan hukum (sunnah) dan keadilan ('adl). Ini pada gilirannya mememrlukan adanya pemberi hukum (Sann) dan penegak keadilan (mu'addil).

B.     Pembagian Kerja (Division of Labor)

Menurut Ibnu Sina,     Kehidupan bisa diperoleh ke dalam dua cara: warisan (al-warātsah) dan produktif (al-kasb). Mereka yang memperoleh dari warisan, mereka tidak perlu mengupayakan untuk mendapatkan kekayaan. Warisan ini diperoleh oleh dari ayahnya atau leluhurnya dengan kondisi dapat memberika kecukupan hidup, tanpa perlu bekerja. Bagi mereka yang harus bekerja, mereka harus bekerja dan berjuang untuk mendapatkan rizq tersebut. Perbedaan-perbedaan ini tidak berniat untuk memanjakan mereka yang menerima warisan, tetapi bermaksud untuk membedakan dua kelompok utama yang menerima kekayaan (Sumber: kitab al-Siyasah Li Ibn Sina).

Pembagian kerja menurutnya terdiri dari dua kategori: perdagangan (al-tijarah) dan profesi (al-sinā'at). Baginya, profesi ini lebih kuat dan lebih stabil daripada perdagangan, karena perdagangan kurang dapat diandalkan karena bergantung pada kekayaan, yang cenderung hilang karena disebabkan kegagalan dan bencana.

Pembagian kerja menurut Ibn Sina:
  1. Dari lingkup intelektual (hiyaz al-'aql) termasuk pendapat yang baik dan saran yang tepat dan tata pemerintahan yang baik, seperti profesi menteri, manajer, pembuat kebijakan , dan raja-raja.
  2. Dari bidang sastra (hiyaz al-adab), yang diwujudkan dalam menulis kreatif, al-Balaghah, astronomi, dan kedokteran. Ini disebut sebagai al-udabā, atau dalam kontek kekinian bisa kita kenal sebagai profesi akademisi.
  3. Dari bidang kekuatan fisik dan keberanian (hiyaz wa al-yad-syajā'a) adalah seperti ksatria dan profesi pengrajin
C.     Manajemen Harta

Pengelolaan kekayaan dibagi menjadi 2 bagian:
1.      Sisi penghasilan; mencari atau menghasilkan kekayaan (kasb).
2.      Sisi pengeluaran; menggunakan atau menghabiskan kekayaan yang diperoleh (infaq)

Infaq (pengeluaran) menurutnya dapat dibagi menjadi tiga kategori:
1.      Infaq (pengeluaran) untuk manusia itu sendiri dan keluarganya tanpa kekikiran, kelalaian dan pemborosan. Pengeluaran disebut sebagai infaq ijtimā'I atau 'Am.
2.      Infaq (pengeluaran) untuk pintu kebajikan (abwāb al-ma'ruf), shodaqoh, dan zakat. Pengeluaran disebut sebagai infaq Khas Dini.
3.      Al-iddikhār (tabungan) untuk peramalan peristiwa yang terjadi di masa mendatang dan waktu bencana dan kecelakaan lainnya

Terakhir kesimpulan dari pembahasan Bang Rizal adalah

v  Dalam sejarah pemikiran ekonomi secara keseluruhan, tadbir al-manzil telah memberikan kontibusi yang signifikan terhadap perkembangan sejarah perkembangan ekonomi Islam.  Ilmu banyak dikembangkan oleh para filusuf Muslim pada abad pertengahan.
v  Konsep-konsep ekonomi yang diperkenalkan oleh Ibnu Sina banyak merujuk pada literatur ekonomi Yunani, walaupun secara prinsip berbeda. Ibnu Sina dalam konsep ekonomi memasukan nilai-nilai ketuhanan di dalamnya.
v  Konsep ekonomi rumah tangganya dalam hal ini berbicara mengenai motif ekonomi manusia, pembagian kerja dan pengelolaan kekayaan dalam rumah tangga. Kemudian konsep-konsepnya sangat aplicable untuk dikembangkan di dunia kontemporer ini.
v  Perlu adanya kajian lebih mendalam tentang sejarah pemikiran ekonomi Islam, karena masih banyak lagi literatur-literur klasik yang harus di kaji untuk memperkaya khazanah kelimuwan Islam. Wallahu’alam

0 komentar:

Posting Komentar