RSS
Write some words about you and your blog here

Konsep Harta dalam Islam


Hari ini ahad 22 januari 2012, saya mengikuti pelatihan, perencanaan dan pengurusan keuangan untuk pribadi dan keluarga muslim bersama Bpk Sulistya Rusgianto, ME, M.Sc di ruang kuliah MM 2-5, Fakulti undang-undang International Islamic University Malaysia. Acara ini dibagi menjadi 3 sesi. sesi pertama membahas tentang konsep harta dalam islam, sesi kedua mendiskusikan pengetahuan dasar tentang aspek-aspek pengelolaan keuangan pribadi atau keluarga dan sesi ketiga workshop pengelolaan keuangan dimana lebih dititik beratkan pada bagaimana menganalisis kesehatan keuangan, merencanakan dan mengalokasikan aset.

 Ada beberapa point yang harus kita perhatikan mengenai konsep harta dalam islam, pertama; Semua kekayaan adalah milik Allah SWT sebagaimana tertera dalam QS.22: 64 dan QS.20:6. Ekonomi tidak akan berjalan tanpa memahami konsep kepemilikan, dalam islam, semua kekayaan bahkan diri kita sendiri adalah milik Allah SWT

kedua; kepemilikan oleh manusia bersifat relatif yaitu untuk mengelola dan memanfaatkannya berdasarkan amanah. Lihat QS.57:7. Karena harta merupakan amanah maka harus sesuai sama kehendak sang pemilik harta yaitu Allah SWT, dan harus diingat bahwa kelak kita akan dimintai pertanggung jawaban. Dalam hadis riwayat Abu Daud dikatakan bahwa “ seseorang pada Hari Akhir nanti pasti akan ditanya tentang empat hal, usianya untuk apa dihabiskan, jasmaniahnya untuk apa dipergunakan, hartanya darimana didapatkan serta ilmunya untuk apa dipergunakan (HR Abu Daud)

Ketiga; harta adalah sarana kehidupan dalam beribadah bukan tujuan sehingga ketika kita memperoleh dan membelanjakan harta tersebut harus bernilai ibadah. Dalam sebuah hadis dikatakan bahwa “ sesungguhnya Allah mencintai hambanya yang bekerja. Barang siapa yang bekerja keras mencari nafkah yang halal untuk keluarganya maka sama dengan mujhid di jalan Allah (HR Ahmad)

Keempat; kita harus ingat bahwa ada hak orang lain dalam harta yang kita miliki. “ dan pada harta benda mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta, dan orang miskin yang tidak meminta” (QS.9;19). Jadi sebenarnya zakat itu bukan ‘memberi zakat’ tapi lebih tepat dengan ‘mengeluarkan zakat’ sebagaimana dalam QS.9;103 menyatakan bahwa “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan berdo’alah untuk mereka”

Kemudian ada beberapa hal yang harus kita perhatikan mengenai prinsip-prinsip dalam memperoleh harta yaitu harta dapat diperoleh melalui usaha (‘amal) atau mata pencaharian (ma’isyah) yang halal (QS.2;267), bukan dengan cara yang bathil (QS.2;188), curang (QS.83;1-6), riba (QS.2; 273-281), perjudian dan barang haram (QS.5;90-91) dan memusatkan kekayaan hanya pada sekelompok orang saja (QS.59;7). Ini termasuk point-point yang harus diperhatikan ketika berhubungan dengan manusia. Sedangkan dalam konteks hubungan dengan Allah, dilarang mencari harta dengan melupakan kematian (QS.63;9), shalat dan zakat (QS.24;37)

Dalam hal membelanjakan harta pun ada prinsip-prinsip yang harus kita pegang diantaranya belanja untuk kebaikan bukan kemaksiatan, pertengahan, tidak berlebihan atau kikir (QS.25:67), sederhana-tidak bermewah-mewah (QS.17:16), tidak boros (QS.17;26-27) dan tidak menimbun (QS.9;34). Terakhir pembicara berpesan bahwa kita jangan terlalu risau akan rezeqi karena Allah SWT telah menjamin rezeqi kita semua, tugas kita hanyalah memantaskan diri untuk menerimanya sebagaimana yang tertera dalam (QS.34;39)


0 komentar:

Posting Komentar