RSS
Write some words about you and your blog here

Legal Reform on the Dispute Resolution Mechanism in IBF in Indonesia

Konflik bukan lagi barang antik atau benda langka, ia sudah jadi konsekwensi dari sebuah interaksi. Begitupun dengan sengketa, acapkali mengada membutuhkan solusi lebih dari sekedar mediasi. Sengketa menyentuh semua lembaga tak terkecuali Industry perbankan dan keuangan syari’ah di Indonesia. Bagaimanakah cara menyelesaikan sengketa tersebut? Apa saja isu dan tantangan yang terkait dengannya? Dr Abdul Rasyid pada diskusi ISEFID edisi 2 November 2012 akan menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut dan mengupas ranah hukum yang menyertainya.

Kerangka hukum perbankan dan keuangan syari’ah di Indonesia bermula dari undang-undang no 7 tahun 1992 yang mengizinkan Bank beroprasi dengan system bagi hasil dan transaksi non-ribawi, kemudian UU no 10 tahun 1998 mengizinkan Bank konvensional membuka unit perbankan syariah, sampai dengan UU no 21 tahun 2008 yang menyediakan basis hukum yang jelas tentang perbankan syari’ah.

Mekanisme penyelesaian sengketa pada industry perbankan dan keuangan syari’ah bisa dengan dua cara yaitu melalui proses pengadilan, dalam hal ini peradilan agama dan non-pengadilan. Hal ini tertuang dalam UU no 21 tahun 2008. Disamping peradilan agama, dalam pasal 55 ayat 2 bahkan disebutkan juga beberapa alternative lainnya yaitu melalui Musyawarah, Mediasi perbankan, Badan Syari’ah Arbitrase Nasional (BASYARNAS) atau institusi arbitrase lainnya, dan yang terakhir melalui badan peradilan umum dan peradilan sipil.

Pasal tersebut mengundang pro dan kontra. pro terhadap pemberian wewenang pada BASYARNAS yang diprakarsai oleh Majlis Ulama Indonesia (MUI) namun kontra terhadap wewenang yang diberikan pada peradilan umum, sipil dan badan arbitrase lainnya karena seolah-olah meng-underestimate peradilan agama. Ia dianggap belum mampu menyelesaikan sengketa pada industri perbankan dan keuangan syari’ah karena sebelumnya peradilan agama hanya mengurusi personal matters seperti nikah, talak, waris dan lain-lain. Peradilan agama pun mulai berbenah supaya lebih siap menghadapi kasus sengketa pada industri perbankan dan keuangan syari’ah. Dari 3,390 hakim, lebih dari 500 hakim mendaftar master dan Phd pada bidang business law and Islamic economics.
 
Dalam empat tahun terakhir, hanya Sembilan kasus yang sampai pada peradilan agama. Dua diantaranya sampai pada mahkamah agung yaitu kasus H. Effendi bin Rajab & Drs. Fitri Effendi binti Munir vs Bank Bukopin Syariah & Ors [2009] dan PT. BPR Syariah Buana Mitra vs Herman Rasno Wibowo bin Sodirin and Harni binti H. Ahmad Sudarmo (2009). Dari tahun 1993 sampai tahun 2010 ada sekitar 18 kasus yang dibawa ke Badan Syari’ah Arbitrase Nasional. Angka ini terbilang sedikit mungkin karena sengketa yang ada bisa diselesaikan lewat musyawarah atau mediasi.

Tantangan dalam mekanisme penyelesaian sengketa di industri Perbankan dan industri keuangan syari’ah di Indonesia adalah adanya overlapping power antara peradilan agama dan peradilan sipil. Hal ini disamping menimbulkan potensi konflik antara 2 jurisdiksi yang berbeda juga menyebabkan adanya ketidakpastian hukum yang berimbas pada lambatnya perkembangan industri perbankan dan keuangan syari’ah di Indonesia. Sehingga Dr Abdul Rasyid pada diskusi isefid kali ini merekomendasikan bahwa pasal 55 ayat 2 UU no 21 tahun 2008 harus dicabut. Terakhir beliau pun berpesan bahwa peran BASYARNAS harus terus ditingkatkan sehingga semua persengketaan bisa diselesaikan dengan baik dan tentunya sesuai dengan ketentuan syari’ah.

0 komentar:

Posting Komentar