Takaful atau asuransi
syariah telah mendapat penerimaan luas di kalangan masyarakat terutama di Malaysia
sebagai alternatif terhadap asuransi konvensional yang notabene non-syari’ah
compliant. Takaful dianggap sebagai salah satu instrumen keuangan Islam yang
menawarkan solusi yang lebih baik dan sesuai dengan syariah dalam menangani
risiko dan ketidakpastian di masa depan. Hal ini dipaparkan lebih detail dalam
diskusi isefid edisi jum’at 2 maret 2012. Ada dua Pembicara dalam kajian kali
ini yaitu Nasr Akbar, Direktur ISEFID, dan Mahbubi Ali, peneliti International
Shariah Research Academy for Islamic Finance (ISRA) dengan tema Critical Review
of Takafuk Operations.
Dalam konteks
operasionalnya, Pengamat dan praktisi syari’ah telah mengidentifikasi kontrak
atau akad dalam Islam yang dipakai oleh industri takaful. Akad
yang dilakukan antara peserta dengan perusahaan terdiri atas akad tijarah dan
atau akad tabarru’. Dalam akad tijarah (mudharabah), perusahaan bertindak
sebagai mudharib (pengelola) dan peserta bertindak sebagai sohibul mal
(pemegang polis). Dalam akad tabarru` (hibah), peserta
memberikan hibah yang akan digunakan
untuk menolong peserta lain yang terkena musibah. Sedangkan perusahaan
sebagai pengelola dana hibah.
Akad-akad diatas
menjadi basis bagi perkembangan model takaful seperti mudharabah model,
modified mudharabah model, wakalah model, modified wakalah model, hybrid model,
sampai pada waqf model. Mahbubi Ali memaparkan secara detail bagaimana
perkembangan model-model tersebut. kekurangan dan kelebihan dalam model-model
takaful dikupas satu per satu. Tidak hanya ‘mengkritik’ model-model yang telah
ada, Mahbubi Ali pun menawarkan konsep wadi’ah model dan musyarakah
ta’awuniyyah
Perjalanan model
takaful telah melalui proses yang panjang namun masih banyak isu-isu syari’ah
yang perlu diselesaikan. Tugas kita sebagai para pejuang dan pecinta ilmu untuk
terus mencari dan menemukan konsep atau model terbaik. Menemukan model takaful
yang ideal harus menjadi focus perhatian semua kalangan baik itu akademisi,
peneliti maupun para praktisi yang bergelut di industry takaful. Kajian isefid kali
ini mudah-mudahan dibaca sebagai salah satu usaha kearah sana, semoga, Aminn.
0 komentar:
Posting Komentar