RSS
Write some words about you and your blog here

TANYA JAWAB SEPUTAR EKONOMI SYARI’AH

TANYA JAWAB SEPUTAR EKONOMI SYARI’AH


Awalnya saya baca blog ISB (Irfan Syauqi Beik) tentang ekonomi islam. beliau adalah Ketua Tim Prodi Ekonomi Syariah FEM IPB. tiba-tiba muncul beberapa pertanyaan awwam dibenak saya. Kebetulan disini, IIUM, banyak para pegiat dan ahli dibidang ini. Mungkin ini kesempatan untuk mendapatkan ‘pencerahan’ tentang ekonomi syari’ah

Pertanyaan pertama dari IS (Irfan Soleh): ada kesan katanya perbankan syari’ah seolah2 "lebih riba" (lebih mahal) daripada perbankan konvensional. Kok bisa gitu ya???

Jawaban pertanyaan pertama:
Q.A. : Pertama tentang sistem perbankan syariah yang dirasakan seolah2 "lebih riba" (lebih mahal) daripada perbankan konvensional.
Dalam menyalurkan dana kepada masyarakat, tentunya banyak faktor yang mempengaruhi bank untuk melakukan hal tersebut. Salah satunya adalah faktor permintaan (demand) dan penawaran (supply).
Bank dapat menyalurkan dana kepada para pengusaha (investor) atau pihak defisit (yang membutuhkan dana), karena memang ada dana dari pihak surplus dalam bentuk tabungan atau deposito berjangka (Dana Pihak Ketiga/DPK). Nah, sekarang kita lihat data perbankan nasional. Bandingkan berapa jumlah dana tabungan dan deposito masyarakat di bank konvensional dan bank syariah. Di bank konvensional, Dana Pihak Ketiga (DPK) yang ada di bank syariah per Agustus 2010 hanya Rp 1,4 trilyun, sedangkan DPK yang ada di bank konvensional mencapai Rp 2 ribu trilyun.. (berapa ribu kali lipat tuh?). Otomatis, dana yang tersedia di bank syariah yang dapat disalurkan kepada masyarakat pun jauh lebih sedikit dibandingkan dengan bank konvensional. Sedangkan, permintaan pembiayaan (kredit dlm istilah konvensionalnya) tinggi, otomatis "harga" yang dirasakan oleh masyarakat pun menjadi mahal. Ini terkait dengan bisnis semata. Jadi saat penawaran fund (DPK bank syariah) sedikit, sedangkan permintaan pembiayaan banyak, ya otomatis nilai pembiayaan akan meningkat.

Oleh karena itu, yuk tingkatin tabungan dan deposito masyarakat ke bank syariah agar bank syariah lebih bisa bersaing.
Ka Irvan punya account kan di bank syariah? :)


Pertanyaan kedua saya awali dengan penjelasan ISB tentang dana warga yang dipinjamkan sebagai jasa, apakah termasuk riba atau tidak

Penjelasan ISB: contoh, jika yang diperlukan oleh warga adalah pengadaan barang modal, maka murabahah bisa digunakan. Dalam murabahah, pihak pengelola dana kas RT (pihak 1) bertindak sebagai penjual, dan warga (pihak 2) sebagai pembeli. Pihak 1 berkewajiban untuk menyediakan barang yang saat ini diperlukan pihak 2, namun pihak 2 melunasi kewajibannya di masa yang akan datang, katakan setelah 35 hari. Kedua belah pihak harus menyepakati berapa besar marjin profit yang akan menjadi keuntungan pihak 1. Jika marjin profitnya 3 persen, maka pada saat jatuh tempo, pihak 2 harus membayar harga pokok pembelian (HPP) plus 3 persen.

Sekilas memang terlihat mirip (dengan konvensional), tetapi implikasinya berbeda secara makro, terutama terhadap pertumbuhan sektor riil dan inflasi. Penelitian Achsani, Ascarya dan Ayuniyyah (2010) serta Beik, Ayuniyyah dan Arsyianti (2010) mampu membuktikan bahwa tingkat suku bunga ternyata tidak berkorelasi positif dengan pertumbuhan di sektor riil.

Pertanyaan I.S. : menurut saya ini bukan mirip lagi tapi sama saja, perbedaannya hanya dalam akadnya saja, mohon maaf nih ya, apa bedanya dengan orang yang ngasih uang ketika mau masuk PNS tapi diniatkan (akadnya) sebagai pemberian bukan suap,
so... gmn dong klo hanya beda di akad???

Jawaban Q.A.:
Lalu yang kedua terkait masalah akad. Apa bedanya jual beli (murabahah) dengan bunga?
Dalam syariah Islam, beda akad jelas akan berbeda konsekuensi. Sebagai ilustrasi, apa bedanya seseorang yang melakukan (maaf) hubungan suami dengan istri yang syah, dengan seseorang yang melakukan hubungan dengan seorang pelacur? Perbedaannya di "akad nikah" kan? Satunya dengan menggunakan akad nikah, satu lagi tanpa akad nikah. Jika menggunakan akad nikah menjadi ibadah, dan jika tidak menggunakan akad nikah menjadi zina.
Jadi jelas, akad memegang peranan besar dalam syariah.

Jika dari awal akadnya adalah utang (pinjaman), maka jelas tidak boleh ada tambahan yang dipersyaratkan di awal akad. Nah inilah akad yang digunakan oleh bank konvensional, yaitu utang. Maka tidak boleh ada tambahannya.. Tapi kalau akadnya adalah jual beli, maka apakah dilarang seorang penjual untuk mengambil keuntungan (dalam hal ini bank syariah)? Tentunya boleh donk :)

Sekarang kita lihat data lagi.
LDR (loan to debt ratio) atau rasio uang yang disalurkan terhadap sektor riil dari bank konvensional rata2 secara nasional adalah kurang dari 50 persen. Artinya, hanya sekitar 50 persen DPK (tabungan dan deposito masyarakat) yang disalurkan kepada sektor riil, sedangkan sisanya dilarikan ke sektor keuangan. Akibatnya, sektor keuangan akan tumbuh lebih cepat daripada sektor riil.
Apa yg terjadi? Inflasi.
Beda sama akad bank syariah yg tkait sektor riil semuanya. Jd lbh stabil dr sisi inflasi. Artinya, mau "murah" tp merugikan, yaitu inflasi? Atau sdikit lbh mahal tp ga inflasi?
Kalo mau murah bank syariah, ya pd nabung di syariah lah :)
Murah secara individu, tp rugi secara kolektif. Itu yg didapet dg konvensional.

Lalu ada penelitian IMF terbaru via Dreide kalo ga salah (agustus 2010), membuktikan bank syariah lbh tahan krisis dr bank konvensional.
Jadi, sekilas seolah2 mirip, tp perbedaan implikasinya beda banget.
Itulah hebatnya akad syariah :)

Ibarat orang di Kapal.. Kalau dia tinggal di dasar kapal, lalu dia merasa haus dan ingin minum. Cara tergampang ya bolongin kapal.
Dia untung tp bikin kapal tenggelam.
Bandingkan kalau dia hrs ke atas kapal dulu, nimba air dr atas kapal. Jelas capek, tapi kapal ga akan tenggelam.
Intinya, yuk dukung bank syariah secara menyeluruh. Karena banyak kasus, kadang2 pengusaha yg minta pembiayaan bank syariah, uang di bank konvensionalnya lbh banyak daripada uang dia di bank syariah.

Sebenarnya masih banyak pertanyaan dalam benak saya, namun berhubung ada keterbatasan ruang dan waktu mungkin lain kali bisa disambung lagi. Semoga tanya jawab ini bermanfaat buat kita-kita (saya maksudnya) yang awwam dibidang ekonomi syari’ah, amin....