Konflik
bukan lagi barang antik atau benda langka, ia sudah jadi konsekwensi dari
sebuah interaksi. Begitupun dengan sengketa, acapkali mengada membutuhkan
solusi lebih dari sekedar mediasi. Sengketa menyentuh semua lembaga tak
terkecuali Industry perbankan dan keuangan syari’ah di Indonesia. Bagaimanakah
cara menyelesaikan sengketa tersebut? Apa saja isu dan tantangan yang terkait
dengannya? Dr Abdul Rasyid pada diskusi ISEFID edisi 2 November 2012 akan
menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut dan mengupas ranah hukum yang
menyertainya.
Legal Reform on the Dispute Resolution Mechanism in IBF in Indonesia
Diposting oleh
coretan vans
on Jumat, 02 November 2012
Label:
Coretan ISEFID
/
Comments: (0)