RSS
Write some words about you and your blog here

POLIGAMI DALAM PERDEBATAN

POLIGAMI DALAM PERDEBATAN
Oleh: Irfan Soleh

Hari ini jam pertama mata kuliah tafsir ahkam berjalan seperti biasanya hanya yang berbeda mungkin jumlah mahasiswa yang mengikuti mata kuliah ini kalau biasanya hanya TH VII B dan TH V C saja namun kali ini TH VII A pun turut nimbrung memenuhi tempat perkuliahan. Tema yang diangkat pemakalah adalah nikah/perkawinan daan mahar. Mereka membahas ayat-ayat seperti an-Nisa:3:25:127:24:22 an-Nur:32:30:31 al-Ahzab:49 dan al-Baqarah:236

Namun seperti biasanya wacana yang hangat dan tak kunjung usai adalah masalah poligami, tidak banyak pembahasan mengenai seperti apa perkawinan dan mahar itu karena dosen langsung membuka ruang dialog/ruang perdebatan dalam masalah poligami. Pertama-tama dari pemakalah memberikan argumen kebolehan poligami dengan melihat jumlah wanita lebih banyak dari pada jumlah pria sehingga dengan adanya poligami ini sebenarnya menguntungkan perempuan

Walaupun sebenarnya menurut saya argumen tadi lemah dan sangat mudah dipatahkan misalnya dengan fakta di indonesia perbandingan jumlah pria dan wanita masih bisa dibilang seimbang, tapi tidak bisa disalahkan kalau memang ada faktanya seperti itu. Kemudian pendapat lain menambah/menanggapi pembicara sebelumnya, menurutnya islam datang merespon budaya yang sudah ada ketika itu karena, seperti biasa, islam tidak datang di ruang hampa, konsekwensinya kita harus mengetahui terlebih dahulu bagaimana budaya arab ketika itu

Kita tahu dari sejarah zaman zahiliyah bahwa kebiasaan orang arab khususnya dalam perlakuan terhadap perempuan sangat buruk, mereka terbiasa menikah seenaknya berapapun jumlahnya tidak dibatasi, saling tukar istri dan masih banyak lagi bentuk perlakuan yang merendahkan dan mendiskriminasikan perempuan. Sehingga islam datang dengan hukum poligaminya adalah sebagai bentuk negosiasi dengan kultur arab tersebut karena tidak mungkin islam menghapus sekaligus atau menolak mentah-mentah apa-apa yang sudah menjadi tradisi dan sudah mendarah daging di masyarakat arab ketika itu

Kemudian ia mengutip Muhammad Abduh yang meskipun tafsirnya almanar menggunakan metode tahlili tapi beliau tetap mengharamkan poligami karena menurutnya tafsir tahlili membuka peluang diskriminasi terhadap perempuan dengan hanya memahami satu ayat itu saja tanpa melihat ada ayat lain yang mengatakanbahwa kita tidak bisa berbuat adil sehingga, ia mengutip pendapat Nasaruddin Umar, selayaknya dalam hal ini kita menggunakan tafsir tematis karena kita tidak akan terjebak pada kesalahan yang hanya melihat sebagian ayat dan mengabaikan ayat lain
Dengan logat jawanya ia terus memaparkan argumentasinya dan kali ini dia mencoba mamaparkan statement amina wadud. Disini dia mengomentari atau menyanggah oarang yang menganggap kebolehan poligami dengan alasan ekonomi, misalnya seeorang pengusaha kaya mengawini empat orang janda/ wanita miskin dan dalam hal ini dilakukan dalam rangka perbaikan ekonomi perempuan tadi. Amina wadud mengatakan itu terjadi pada masa dahulu karena pada zaman sekarang sudah banyak wanita karir dan kebanyakan sudah mapan sehingga argumen ekonomi untuk mematahkan poligami bisa dipatahkan, kenapa tidak dikasih sodaqah dan infaq saja kalau memang niatnya menolong, katanya melanjutkan argumennya yang tadi

Kemudian yang kedua yang sering dijadikan alasan misalnya mandul, masih mengutip amina wadud, ia mengatakan bahwa kenapa harus wanita yang ditolong padahal masih banyak anak-anak kecil yang terlantar dan hidupnya lebih mengenaskan daripada wanita-wanita tadi dan inilah mungkin argumen dia yang terakhir setelah itu dosen memberikan komentar terhadap statemen-statemen yang dihidangkan oleh para mahasiswanya

Meskipun penjelasan dosen ini tidak bisa menjawab mereka yang menolak poligami namun saya tetap akan menguraikan pendapat-pendapat beliau disini meskipun tidak semuanya saya paparkan. Pak Dosen bilang bahwa poligami sudah ada sebelum islam datang, dalam agama yahudi misalnya mereka tidak membatasi jumlah perempuan yang bisa dinikahi jadi sangat longgar sekali sebaliknya dalam agama kristen mereka sangat mengekang/membatasi pemeluknya untuk menikah makanya, menurut Pak Dosen, islam datang menengahi dua pandangan ekstrim tadi (meskipun ini perlu penelitian lebih lanjut menurut saya) yaitu islam sebagai penengah tidak terlalu longgar membolehkan dan tidak terlalu ketat melarang

Yang terpenting, menurut Pak Dosen, adalah konsep ‘adilnya. Ungkapan al-Qur’an yang berbunyi ولن تعدلوا ولو حرصتم adalah dari aspek batiniahnya karena mau bagaimanapun juga susah untuk berlaku adil dalam hal hati nurani bahkan Rasul sendiri pun secara terang-terangan mengatakan bahwa beliau tidak bisa adil secara batin tetap saja ada salah-satu istrinya yang beliau unggulkan dan lebih beliau sukai. Namun serentak para penolak poligami tadi mengatakan / melontarkan pertanyaan yaitu atas dasar apa ada dikhotomi makna ayat al-Qur’an tadi bahwa ayat ini secara batin dan ayat yang lain dilihat dari segi materialnya, atas dasar apa?

Dosen menjawab ya dari asbab nuzulnya dan perkataan para ulama namun tidak lama kemudian ada mahasiswa lain yang membela dosen dan mengatakan bahwa apabila ada ayat lain yang bertentangan, yang satu mengatakan bisa adil dan yang satunya lagi mengatakan tidak bisa adil maka langkah yang harus ditempuh adalah dengan di jama’ atau nasikh mansukh

Menurut saya terlepas dari perdebatan itu semua kita tidak bisa serampangan menolak atau menerima poligami tapi kita harus cari dulu konsep adil itu seperti apa lalu kita teliti lebih lanjut baru kita buat kesimpulan yang bisa jadi tergantung konteks orang yang akan berpoligami karena tiap orang pasti punya kasus dan alasan masing-masing

Yang harus kita ‘clear’ kan terlebih dahulu adalah bagaimana tatacara atau metodologi menggali hukum dari al-Qur’an كيف نستنبط الاحكام الشرعية من النص setelah itu beres baru kita simpulkan sebuah hukum. Adapun kalau nanti ada fakta-fakta yang lain yang bertentangan dengan hukum ini ya kita selesaikan secara hukum juga artinya sesuai dengan metodologinya. Sekarang taro lah kita setuju dengan para ulama bahwa hukumnya adalah mubah /boleh maka kalau ada relitas-realitas yang menolaknya kita harus lihat dulu bisa tidak ia dipakai sebagai dalil yang menggoyahkan hukum asalnya tadi yaitu al ibahah

HUKUM HOMOSEKSUAL

HUKUM HOMOSEKSUAL
Oleh: Irfan Soleh

Kebebasan adalah kata yang di idamkan oleh kebanyakan orang yang merasa modern, tanpa kebebasan kita seolah masih hidup di zaman kuno dan sekarang zaman pengekangan sudah usai. Kita bisa melihat disemua lini baik ekonomi, politik, budaya bahkan agama semuanya lantang menyuarakan kebebasan walaupun sebenarnya kalau kita sadar tidak ada kebebasan yang mutlak, yang benar-benar bebas, karna pasti ada titik dimana kebebasannya dibatasi

Memang orang yang menyuarakan kebebasan tidak semuanya salah tapi kebanyakan yang ada malah kebablasan apalagi dalam bidang agama. Agama yang sejatinya mengikat dan mengatur kehidupan kita, malah kita yang membuatnya menjadi tidak teratur dan ingin menjadikan aturan tersebut jadi kabur

Saya hanya ingin memberikan contoh kebebasan yang kebablasan dimana agama melarang keras perbuatan ini yaitu hubungan sesama jenis karena akhir-akhir ini marak sekali hubungan semacam ini, alasannya mungkin simple yaitu atas nama kebebasan yang dibungkus Hak Azasi Manusia dan dengan hal ini para pelakunya seolah mendapat justifikasi yuridis
Nabi SAW bersabda dalam sebuah hadis:

باب فيمن عمل عمل قوم لوط
عن بن عباس قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم من وجدتموه يعمل عمل قوم لوطو فاقتلوا الفاعل و المفعول به

Dalam hadis ini jelas-jelas hukuman bagi orang yang melakukanhubungan sesama jenis seperti yang dilakukan oleh kaum luth adalah dibunuh. Meskipun Pak Kiai sering bilang bahwa dalam melihat suatu hukum dari hadis tidak cukup hanya melihat satu hadis saja tapi harus mengumpulkan hadis-hadis yang senafas yang pembahasannya sama kemudian disimpulkan

Melalui hadis ini saya hanya ingin mengingatkan bahwa agama kita, islam, melarang keras melakukan hubungan sesama jenis. Dan terkait dengan naluri kita yang ingin punya keturunan atau ingin merasakan kasih sayang islam telah mengajarkan jalurnya/pemecahannya dengan melakukan Nikah terhadap lawan jenis

Indah sekali sebenarnya kalau kita melihat dan menghayati hukum yang ada pada agama islam semuanya ada hikmah yang sangat besar walaupun kita jarang sadar akan hal tersebut. Tulisan yang sangat ringkas ini mudah-mudahan jadi pelajaran dan perenungan bagi kita semua, amien....

TARJUMAN AL MUSTAFID

TARJUMAN AL MUSTAFID
oleh: Irfan Soleh

Tarjuman al mustafid adalah tafsir yang dikarang oleh Abdul Rauf As-Singkili atau Abdul Rauf Singkel. Perbedaan As-Singkili dengan Singkel hanya perbedaan dialek saja. Tapi ada juga julukan lainnya yaitu Abdul Rauf al-Fansuri nama ini ada karena daerah singkil itu lebih populer dari pada fansuri padahal kedua tempat tersebut berdampingan

Ada perbedaan pendapat dari peneliti kitab tafsir ini mengenai kelahiran beliau diantaranya
a. Rinkes, orang belanda, menurutnya as-Singkili lahir pada tahun 1615, beliau menghitung berdasarkan kebiasaan orang melayu pergi ke jazirah arab
b. Voorhoeve, menurutnya As-Singkili lahir pada tahun 1620 M dan ditulis didalam ensiklopedi of islam
c. Shagir Abd, menurutnya As-Singkili lahir pada tahun 1592 M, namun beliau tidak menjelaskan tahun ini didapat dari mana


Sekarang kita akan melihat latar belakang pendidikan Abdul Rauf as-Singkili. Awalnya beliau belajar sama ayahnya kemudian beliau berguru ke beberapa ulama di daerah Fansur, aceh. Dan pada tahun 1642 beliau merantau ke tanah arab dan belajar selama 19 tahun dari 27 ulama yang ahli dalam berbagai disiplin ilmu islam

Kapan tarjuman al mustafid ini dibuat? Tafsir ini selesai dirampungkan dalam bentuk manuskrip pada tahun 1675 dan dicetak yang kemudian di tashih pada tahun 1884. Ada dua orang yang mempunyai pengaruh besar dalam merekonstruksi kitab Tarjuman al Mustafid ini yaitu Anthony Jhons dan Peter Riddel yang menulis disertasi tentang tafsir Tarjuman al Mustafid pada tahun 1984
Diantara mereka berdua ada perselisihan pendapat mengenai apakah tafsir Tarjuman ini adaptasi dari tafsir Jalalain atau dari tafsir Baidhowi. Menurut Anthony Jhons dari tafsir Jalalain sedangkan Peter Riddel dari Baidhawi. Disamping mereka berdua ada lagi peneliti dari indonesia yaitu Salman Harun yang menulis disertasi pada tahun 1987 dan beliau memperkuat pendapatnya Peter Riddel

Berbeda dengan para peneliti tadi yang mempunyai pengaruh di dalam merekonstruksi tafsir Tarjuman, Babad Daud Rumi mempunyai pengaruh besar dalam penyusunan kitab tafsir ini karena beliau murid langsung dari Abdul Rauf as-Singkili. Babad Daud Rumi menambahkan tentang Qira’ah dan Qishah dalam tafsir tersebut dimana dalam Qishah tersebut terdapat kisah-kisah israiliyyat yang diambil dari kitab al-Khazin

Alasan memasukan kisah israiliyyat tadi besar kemungkinan karena budaya masyarakat asia tenggara/nusantara pada umumnya tidak membedakan antara mitos dan cerita fakta. Dan cerita/kisah-kisah merupakan media dakwah yang disukai masyarakat kita

Kemudian ada satu kasus walaupun ini bisa jadi hanya spekulasi dari dosen saya bahwa Abdurrahman as-Singkili menafsirkan ayat الرجال قوامون على النساء bukan dengan “lelaki” tetapi dengan “keperkasaan”. Hal ini karena as-Singkili ingin menengahi perdebatan antara Nuruddin Arraniri dengan Syamsudin as-Sumatrani, muridnya Hamzah Fansuri, dan as-Singkili bersikap moderat dalam hal ini untuk menengahi perselisihan tersebut karena berbuntut pada fatwa Arraniri yang menyuruh membakar kitab-kitab Hamzah Fansuri dan menghalalkan darah yang mengikuti ajarannya